Senin, 23 Maret 2020

BISNIS & PROFIT SHERING FROM Rp. 1.M / 200.Juta

# BISNIS & PROFIT SHERING FROM Rp. 1,000,000,000

DI GADAI : = Rp. 1,000,000,000
     => CICILAN = Rp. 15,526,644 /Bulan selama 10 Tahun.
INVESTASI  : Selama 10 Tahun =
     Rp. 1,000,000,000 /Bulan × 4.7 % ÷ 100 = Rp. 47,000,000 /Bulan
SISTEM PEMBAYARAN :  
     Rp. 47,000,000 Income /Bulan, Dikurang Rp. 15,526,644 (Cicilan /Bulan)
     = Rp. 31,473,356 ( Sisa Income /Bulan )

Bila di pembagian 8 orang :
     Rp. 31,473,356 ÷ 8 Orang = Rp. 3,934,169 /Orang tiap bulan

# Atau =
* Investasi Rp. 500,000,000 × 4.7 %
   ÷ 100 = Rp. 23,500,000 - ( Dikurang
       cicilan/Bulan) Rp.15,526,644
   = Sisa 7,973,356 ÷ 8 Orang
   = 996,669 1.0rang /Bulan

* Cash Tunai / Modal Usaha =
   500,000,000 ÷ 8 = 62,500,000 /Orang

KEUNTUNGAN :
1 - 996,669 / Bulan selama 10.Tahun
2 - 62,500,000 Cash Tunai
3 - 15,526,644 Dapat Bayar Angsuran    
     10.Tahun
4 - 10.Tahun Sertifikat Kembali

# BISNIS & PROFIT SHERING FROM PINJAMAN Rp. 200,000,000

PINJAMAN Rp. 200,000,000 /10 Tahun
CICILAN /bulan = 3,105,328 x 120 Bulan

1. UNTUK MODAL USAHA = Rp.100,000,000
     - Jenis Usaha :
     - Income :
2. HASIL dari DEPOSIT Rp. 100,000,000
    × 4.7 % ÷ 100 = Rp. 4,700,000 /Bulan.
    Rp.4,700,000 Dikurang Rp. 3,105,328 Cicilan /Bulan,
    Sisa /bulan = Rp.1,594,672

Keuntungan
- Rp.1,594,672 /Bulan 
- Modal Usaha Rp.100,000,000
- Angsuran Rp. 3,105,328 /Bulan Tepat Waktu.

Minggu, 22 Maret 2020

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang   

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Tentu saja, oleh karena itu dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik dan cermat, sama seperti layaknya Anda memperlakukan surat berharga Anda yang lain.

Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? Mungkin Anda bertanya-tanya apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Jawabannya tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut sesegera mungkin.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah 

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

2. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini:

1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.

Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.

Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.

2. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.

Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut. Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

5. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

6. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

7. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

8. Pengumuman di Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.

9. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

10. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Agak lama memang, tapi hal ini bisa dimengerti karena memang pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan. Dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.

RAB ISI ULANG HYDROWATER JAPAN TECHNOLOGY

   RAB ISI ULANG HYDROWATER    
          JAPAN TECHNOLOGY.
    MODAL AWAL = Rp.651,240,000
* 1. SEWA TEMPAT/TAHUN
    = Rp.7,000,000
2. MESIN & INSTALASI ISI ULANG   
    HYDROWATER = Rp.90,000,000
3. LISTRIK = Rp. 500,000/Bulan
4. AIR ISI ULANG
    = Rp. 450,000/10.000.Liter
5. KENDARAAN OPERASIONAL
    1-MOTOR = Rp.17,000,000
    1-MOBIL PICK.UP = Rp.50,000,000
6. PERAWATAN KENDARAAN
    = Rp.500,000/Bulan
7. BENSIN/OPERASIONAL
     = Rp.12,000,000/Bulan
8. GALON KOSONG MEREK AQUA
    Rp.35,000 X 500.Galon
    = Rp.17,500,000
9. KERANJANG AIR = Rp. 750,000
10. TROLI GALON = Rp. 250,000
11. TUTUP BOTOL = Rp. 180,000 /1600
12. TISU GALON = Rp. 140,000 /1600
13. KAIN KANEBO = Rp. 20,000
14. STIKER TUTUP GALON
      Rp.2,000 × 1,600 = Rp.3,200,000
15. BANNER = 150,000
16. BROSUR = 500 × 1,600 = Rp.800,000
17. AKUN UNTUK IKLAN MEDIA SOSIAL
       = Rp.800,000
*18. GAJI PEGAWAI = Rp. 800,000
*19. GAJI PEGAWAI + SUPIR
       = Rp.1,500,000
20. TUNJANGAN MAKAN = Rp.1,000,000
21. KESEHATAN & KESELAMATAN   
       KERJA = Rp.1,000,000/Bulan
* 22. BIAYA TAK TERDUGA =Rp.10,000,000
23. DEPOSIT = Rp.35,000,000
* 24. JAMINAN DI 8 MINIMARKET
       = Rp.400,000,000
25. INTERNET = Rp.700,000

             TOTAL = Rp.651,240,000

# LOKASI USAHA =
   * Wilayah BANDUNG
   * Wilayah JAKARTA TIMUR
   * Wilayah MUNJUL
   * Wilayah PADARINCANG

# TARGET PENJUALAN =
1-KONSUMEN 8 MINIMARKET
2-KONSUMEN PASAR
3-KONSUMEN SEKOLAH2
4-KONSUMEN PERKANTORAN
5-KONSUMEN PERUMAHAN
6-KONSUMEN TOKO/WARUNG

* # TARGET INCOME PERWILAYAH
   Harga Satuan = Rp.8,000
   × 200 Galon    = 1,600,000 /Hari
   × 30.Hari = Rp.48,000,000 /Bulan
 *Modal Awal     = Rp.651,240,000
 *Target /Bulan = Rp.48,000,000 ×
    14 Bulan      = Rp.672,000,000
 *KEUNTUNGAN = Rp.672,000,000
 − Rp.651,240,000 = Rp. 20,760,000

* # TARGET INCOME UNTUK 4 Wilayah.
   Harga Satuan = Rp.8,000
   × 800 Galon/Hari =
   Rp.6,400,000 /Hari × 30.Hari =
   Rp.192,000,000 (Income/Bulan)
 *Modal Awal     = Rp.2,604,960,000
 *Target /Bulan = Rp.192,000,000
  × 14 Bulan     = Rp.2,688,000,000
  *KEUNTUNGAN = Rp.2,688,000,000
  - Rp.2,604,960,000 = Rp.83,040,000

Sabtu, 21 Maret 2020

PROPOSL KEBUTUHAN & ALAT2 KANTOR

PROPOSL KEBUTUHAN & ALAT2 KANTOR
     A. ALAT KANTOR
Yang Di Butuhkan Untuk alat2 kantor.
     Komputer 2 unit/Printer DN YSB
1.  4 Buah meja X 1.000.000 = 4.Jt
2.  1 Lemari bupet / Loker = 4.500.000
3.   KOMPUTER
# HP Pavilion Slimline 290-p0032d
*Intel® Core™ i3-8100 *RAM 4GB
*HDD 1TB *VGA Intel HD*Windows 10 SL
      = Rp. 6.899.000
4.   LAPTOP .
      TOSHIBA Satellite L15-B1330
      RP. 3.410.000
5.   PRINTER
      Canon Canon PIXMA Multifunction 
      Inkjet Printer. Rp 1,279,000
6.   Kursi Kantor Donati VOXY II BLACK
      Rp 491.562 X 4 = 1.966.248
7.   Kertas HVS. PAPERONE Copy Paper 
      A4 70 Gram - 5 Rim Rp 205.000
8.   TINTA WARNA  Epson Yellow Ink 
      Cartridge [T6644] Rp.79.000
9.   BULPEN 50.000
10. PAPAN TULIS White Board SAKANA  
      Gantung 120 x 240 cm RP. 772,000
11. SPIDOL 100.000

       TOTAL = RP : 23,260,248 .

# B. LISTRIK : 3.000.000 (5.Jt = 1000)
                 2000 = 10.000.000
# C. KENDARAAN 50.JT

# D. AIR :
* PAM : 4.000.000
* SUMUR - + 30.Jt
     -BOR : 20.000.000
     -MESIN 5.JT
     -TOREN 2.500.000
     -PARALON 1Batang 40.Rb
     -PARALON SAMBUNGAN
     -KABEL
TOTAL 10,000,000+50,000,000+30,000,000
= 90000000

23260248 + 90000000 = Rp.113,260,248

# E. PLANG
Sistem
Di aqua
Di bunda
Masuk ke buku
Dana : akurat ke konsumen.

BARANG : || HARGA ITEM : || TOTAL HARGA :

SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBURUPIAH (IDR)

SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR)
_______________________________________
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : H, BANYU HADI PRAYOGA, ST
Pekerjaan : WIRASWASTA
NIK : 31750917068500## (Sesuai KTP)

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH (IDR), (Selanjutnya di sebut PIHAK ke II)

Bahwa kami menyatakan kesanggupan untuk Membantu Penyelesai Uang Polymer Rupiah atau disebut IDR, di lokasi yang telah ditentukan dengan ketentuan sbb :
1. PIHAK PEMEGANG IDR (Selanjutnya di sebut PIHAK ke I) membawa Uang Polymer pecahan Seratus Ribu Rupiah untuk diverifikasi oleh PIHAK ke II  ditempat yang telah disepakati bersama.
2. Setelah verifikasi dilakukan PIHAK ke II, maka pembayaran dilaksanakan ditempat/lokasi tersebut sesuai waktu yang disepakati berikut mekanisme pembayarannya.
3. Nilai pembagian dana penukaran dibagi 3 (tiga) dengan komposisi :
• 50% untuk PIHAK ke I
• 30% untuk PIHAK ke II
• 20% untuk PIHAK MEDIATOR
4. Penyiapan KESANGGUPAN MEMBANTU PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR) dan Know Your Customer ( KYC ) menjadi tanggung jawab PIHAK ke II.
5. Pengamanan pemindahan IDR sampai ditempat yang ditentukan dan pelaksanaan penukaran menjadi tanggung jawab PIHAK ke II.
6. Hal-hal lain yang belum termuat dalam surat pernyataan ini akan dituangkan dalam surat MOU selanjutnya.

Demikian surat kesanggupan ini dibuat dengan sebenar benarnya.
........................ , ... ... 2020
PEMBUAT PERNYATAAN :

_________________________
H, BANYU HADI PRAYOGA, ST

SAKSI :

_________________________

Catatan :
(( Contoh SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR) ))

FORMULIR PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI

FORMULIR PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI DKD EKAFAKSI
MASYARAKAT MANDIRI SEJAHTERA (MMS)
( Jl. Raya Palka arah ke carita KM 31
Kampung Cipanas Bulakan Rt/Rw 028/004 Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang - Banten )

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                        :
Alamat                      :
KTP / SIM                 :
Aktifitas / Kegiatan :
No Telepon               :

Dengan ini mengajukan menjadi Anggota KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS dan bersedia membayar simpanan pokok dan wajib di KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS sebagaimana yang telah ditetapkan oleh yaitu :
1. Simpanan Pokok, sebesar Rp. ... ... ......, - diserahkan pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib, sebesar Rp. ... ... ......., - Setiap bulan dengan metode pembayaran :
( Jangka Waktu ) ........... 
3. Memahami dan mematuhi AD/ART KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS.
Demikian permohonan ini saya ajukan
                                ..............., .......................,


.......................

Diisi / Dicatat oleh Pengurus.
* No anggota :
* Tanggal menjadi anggota :
* Paraf / tanda tangan petugas :

Lampiran :
* Pas Photo berwarna 4 x 6 : 2 lembar & 2 x 3 : 2 lembar
* Copy KTP/SIM, Kartu Keluarga yang masih berlaku
                   ............ , ............  .............. 20.....
                                                 Disetujui oleh, 


                     Siti Atikah           .......................

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN BARANG

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN BARANG
                                                                  ........., .........

Hal : Surat Minat Pembelian .........
Lampiran : KTP

       Kepada Yth, Bapak/Ibu ...........
       Di Tempat.

   Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA :
ALAMAT : 

Sesuai dengan informasi dari : ........
Bahwa barang penjualan berupa : ....
Dengan jenis/tipe : .........
Harga penawaran : .........
Pemegang : .........
Berdomisili/lokasi : .........

   Dengan ini kami menyatakan kesungguhan dan keseriusan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang ditawarkan atau sesuai harga kesepakatan.
Adapun Mekanisme & MOU di dalam surat pernyataan selanjutnya.
   Demikian surat minat ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Salam Hormat, 


_______________________________