Jumat, 04 Desember 2020

Adab Terhadap Orang Tua Dalam Islam dan Dalilnya

10 Adab Terhadap Orang Tua Dalam Islam dan Dalilnya Tidak ada orang yang lebih penting untuk dihormati selain Rasulullah dan orang tua kita. Rasulullah sendiri telah memperingatkan kita untuk sellau berbakti kepada orang tua, baik itu orang tua sendiri maupun orang tua lainnya. Maka dari itu, terdapat beberapa adab terhadap orang tua yang telah dicontohkan oleh Rasulullah sebagai berikut: 1. Tidak memandang dengan tatapan tajam Sebagai seorang yang jauh lebih muda, kita dianjurkan untuk tidak memandang orang yang lebih tua dengan tatapan yang tajam dan tidak menyenangkan. Berikan tatapan yang lembut dan hangat ketika berhadapan dengan orang tua. Sebagaimana yang terdapat pada Shohih Bukhari no. 2731, 2732, yang mana para sahabat kala itu selalu memandang dengan penuh hormat kepada Rasul dimana mereka menjalani Rasulullah Saw. 2. Tidak mendahulukan bicara Adab selanjutnya adalah berbicara dengan mendahulukan yang lebih tua. Biarkan mereka yang lebih tua untuk berbicara terlebih dahulu untuk menyenangkan hati mereka. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَأُتِىَ بِجُمَّارٍ فَقَالَ « إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً مَثَلُهَا كَمَثَلِ الْمُسْلِمِ » . فَأَرَدْتُ أَنْ أَقُولَ هِىَ النَّخْلَةُ ، فَإِذَا أَنَا أَصْغَرُ الْقَوْمِ فَسَكَتُّ ، قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « هِىَ النَّخْلَةُ » “Dulu kami berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah bagian dalam pohon kurma. Lalu beliau mengatakan, “Sesungguhnya di antara pohon adalah pohon yang menjadi permisalan bagi seorang muslim.” Aku (Ibnu ‘Umar) sebenarnya ingin mengatakan bahwa itu adalah pohon kurma. Namun, karena masih kecil, aku lantas diam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah pohon kurma.” (HR. Bukhari no. 72 dan Muslim no. 2811) 3. Berbicara dengan nada yang lembut Sebagai orang yang lebih muda, hendaknya kita berbicara dengan nada yang lembut dan penuh sopan santun. Jangan pernah berbicaralah dengan nada yang tinggi apalagi membentak pada orang tua. Dari Al Musawwir bin Makhramah radhiallahu’anhu tentang sahabat Rasulullah terhadap Rasul ketika berbicara, وإذا تكَلَّمَ خَفَضُوا أصواتَهم عندَه ، وما يُحِدُّون إليه النظرَ؛ تعظيمًا له “jika para sahabat berbicara dengan Rasulullah, mereka merendahkan suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah” (HR. Al Bukhari 2731). 4. Tidak duduk di depan orang tua saat mereka berdiri Jika orang tua sedang berdiri, maka hendaknya kita ikut berdiri dan tidak duduk di hadapannya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelisihi kebiasaan orang kafir yang justru duduk saat orang tua berdiri sehingga dianggap tidak sopan dalam Islam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu: اشتكى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فصلينا وراءَه وهو قاعدٌ, وأبو بكرٍ يُسْمِعُ الناسَ تكبيرَه, فالتفتَ إلينا فرآنا قيامًا فأشار إلينا فقعدنا, فصلينا بصلاتِه قعودًا. فلما سلَّمَ قال: إن كدتُم آنفًا لتفعلون فعلَ فارسَ والرومِ, يقومون على ملوكِهم وهم قعودٌ. فلا تفعلوا. ائتموا بأئمَّتِكم. إن صلى قائمًا فصلوا قيامًا وإن صلى قاعدًا فصلوا قعودًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaduh (karena sakit), ketika itu kami shalat bermakmum di belakang beliau, sedangkan beliau dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar memperdengarkan takbirnya kepada orang-orang. Lalu beliau menoleh kepada kami, maka beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami untuk duduk, lalu kami shalat dengan mengikuti shalatnya dalam keadaan duduk. Ketika beliau mengucapkan salam, maka beliau bersabda, ‘kalian baru saja hampir melakukan perbuatan kaum Persia dan Romawi, mereka berdiri di hadapan raja mereka, sedangkan mereka dalam keadaan duduk, maka janganlah kalian melakukannya. Berimamlah dengan imam kalian. Jika dia shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri, dan jika dia shalat dalam keadaan duduk, maka kalian shalatlah dalam keadaan duduk” (HR. Muslim, no. 413). 5. Selalu mendahulukan orang tua Sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Rasulullah Saw mengenai tiga orang pemuda yang terjebak di dalam gua. Salah satunya pun berdoa kepada Allah dimana dalam doa tersebut menunjukkan bahwa ia selalu mendahulukan untuk memberi susu kepada orang tuanya sebelum memberikannya pada anak-anaknya sendiri. (HR. Bukhari no. 5974 dan Muslim no. 2743) 6. Meminta maaf Sebagai seorang anak, hendaknya kita selalu memintaaf kepada orang tua jika kita telah berbuat salah. Sebagaimana yang dicontohkan oleh saudara Yusuf as yang mana mereka meminta maaf kepada orang tua mereka ketika berbuat salah, يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)“. (QS. Yusuf [12] : 97) 7. Selalu berkata baik Meskipun orang tua mencela atau berkata buruk pada kita, hendaknya kita selalu membalas dengan perkataan yang baik. Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah SWT, فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.” (QS. Al Isro’ [17] : 23) Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah engkau memperdengarkan pada keduanya kata-kata yang buruk. Bahkan jangan pula mendengarkan kepada mereka kata ‘uf’ (menggerutu) padahal kata tersebut adalah sepaling rendah dari kata-kata yang jelek.” 8. Menafkahi orang tua Jika orang tua meminta sesuatu kepada kita dan tidak bertentangan dengan Islam, maka berikanlah. Jangan pernah takut untuk kehabisan harta karena itu merupakan salah satu adab dan jalan berbakti kepada orang tua. Dari Jabir bin Abdillah, bahwa seorang berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak, sedangkan bapakku ingin menghabiskan hartaku.” Maka beliau bersabda, “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu. (H.R.Ibnu Majah) 9. Selalu mendoakan Sebagai seorang anak hendaknya kita selalu mendoakan orang tua sebagaimana yang telah diajarkan Allah melalui Al Qur’an, وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At Taubah [9] : 114) 10. Menjaga silaturahmi Meskipun kita telah dewasa dan memiliki keluarga, namun sebagai seorang anak, kita wajib untuk menyambung silaturahmi dengan orang tua. Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Ibuku pernah datang kepadaku dalam keadaan musyrik di masa Quraisy ketika Beliau mengadakan perjanjian (damai) dengan mereka, lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku karena berharap (bertemu) denganku. Bolehkah aku sambung (hubungan) dengan ibuku?” Beliau menjawab, “Ya. Sambunglah (hubungan) dengan ibumu.” (HR. Muslim) Itulah 10 adab terhadap orang tua yang wajib kita amalkan. Semoga kita semua menjadi anak yang selalu berbakti kepada kedua orang tua kita selama di dunia. Aamiin ya rabbal alamin.

ADAB DALAM BERBICARA

Adab Dalam Berbicara dan Dalilnya Hubungan antara sesama manusia tentunya tidak terlepas dari komunikasi verbal atau berbicara satu sama lain. Dalam Islam, ketika berbicara pun kita harus memegang teguh adab-adab yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. Berikut ini adalah beberapa adab dalam berbicara yang perlu diperhatikan: 1. Berbicara yang baik Ketika kita diberikan nikmat berbicara, maka berbicaralah hanya yang baik saja. Sebagaimana telah Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenengan yang besar” [Al-Ahzab : 70-71] Dalam kitab Shahihnya no. 6477 , dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda. إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِأَبْعَدَمَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampak-dampaknya akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat” 2. Tidak ghibah Salah satu penyumbang dosa terbesar manusia adalah lisannya. Banyaknya ghibah yang dilakukan membuat seorang ahli agama pun dapat masuk ke dalam neraka. Dalam kitab Shahih Muslim hadits no. 2589 dijelaskan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَأكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ اَفَرَاَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنَّ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِاغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ فَقَدْ بَهَتَهُ “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian apa itu ghibah ?” Para sahabat menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. “Beliau berkata, “Ghibah ialah engkau menceritakan hal-hal tentang saudaramu yang tidak dia suka” Ada yang menyahut, “Bagaimana apabila yang saya bicarakan itu benar-benar ada padanya?” Beliau menjawab, “Bila demikian itu berarti kamu telah melakukan ghibah terhadapnya, sedangkan bila apa yang kamu katakan itu tidak ada padanya, berarti kamu telah berdusta atas dirinya” 3. Melihat wajah lawan bicara Jika berbicara secara langsung, maka pandanglah wajah orang yang berbicara tersebut. Hal ini akan membuat mereka merasa lebih dihargai. Dari ibnu ‘Abbas, beliau berkata, إنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا فَلَبِسَهُ قَالَ : شَغَلَنِي هَذَا عَنْكُمْ مُنْذُ الْيَوْمَ إِلَيْهِ نَظْرَةٌ وَإِلَيْكُمْ نَظْرَةٌ ثُمَّ أَلْقَاهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai sebuah cincin dan memakainya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cincin ini telah menyibukkanku dari (memperhatikan) kalian sejak hari ini (aku memakainya), sesaat aku memandangnya dan sesaat aku melihat kalian”. Kemudian beliau pun melempar cincin tersebut.”(Shahih An Nasa’i : 5304) 4. Antusias Dengarkanlah orang lain yang berbicara dengan sangat antusias. Bahkan meskipun kita pernah mendengar hal tersebut sebelumnya, hendaklah kita tetap mendengarkan dengan baik. ‘Ataa’ bin Abi Rabah berkata, إن الرجل ليحدِّثني بالحديث فأنصت له كأني لم أسمعه وقد سمعته قبل أن يولد “Ada seseorang laki-laki menceritakan kepadaku suatu cerita, maka aku diam untuk benar-benar mendengarnya, seolah-olah aku tidak pernah mendengar cerita itu, padahal sungguh aku pernah mendengar cerita itu sebelum ia dilahirkan.” (Siyar A’laam An-Nubala 5/86) 5. Tidak memotong pembicaraan Adab selanjutnya ketika berbicara adalah tidak memotong pembicaraan. Orang yang suka memotong pembicaraan orang lain adalah orang yang sangat tidak sopan dan egois. Al-Hasan Al-Bashri berkata, إذا جالست فكن على أن تسمع أحرص منك على أن تقول , و تعلم حسن الاستماع كما تتعلم حسن القول , و لا تقطع على أحد حديثه “Apabila engkau sedang duduk berbicara dengan orang lain, hendaknya engkau bersemangat mendengar melebihi semangat engkau berbicara. Belajarlah menjadi pendengar yang baik sebagaimana engkau belajar menjadi pembicara yang baik. Janganlah engkau memotong pembicaraan orang lain.” (Al-Muntaqa hal. 72) 6. Tidak berdebat Ada kalanya dalam sebuah pembicaraan terjadi perdebatan. Dalam Islam, perdebatan hal yang biasa terjadi namun hendaknya dihindari. Bahkan meskipun kita benar, kita sebaiknya mengalah agar tidak terjadi perdebatan yang panjang. Rasul pernah bersabda, ﻋَﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔ ﻗَﺎﻟَﻘَﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝ اﻟﻠَّﻪ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠَّﻢ ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴﻢ ﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﺭَﺑَﺾ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺗَﺮَﻙ اﻟْﻤِﺮَاء ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻥ ﻣُﺤِﻘًّﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﻭَﺳَﻄ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺗَﺮَﻙ اﻟْﻜَﺬِﺏ ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻥ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻠَﻰ اﻟْﺠَﻨَّﺔ ﻟِﻤَﻦ ﺣَﺴَّﻦ ﺧُﻠُﻘَﻪ “Aku menjamin sebuah istana di sekitar surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan walaupun dia dalam keadaan benar. Dan dipertengahan surga bagi seorang yang meninggalkan kedustaan walau dalam bercanda dan di bagian surga tertinggi bagi yang terpuji akhlaknya.” (HR. Abu Dawud, dalam sunannya, no 4167) 7. Terlalu banyak bicara Salah satu orang yang merugi adalah orang yang sangat banyak berbicara. Rasul sendiri telah memperingatkan mereka yang terlalu banyak berbicara. Rasulullah bersabda, “Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh tempat duduknya di antara kalian dariku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak bicara, orang yang memfasih-fasihkan cara bicaranya dan orang yang sombong.” (HR. Tirmidzi) 8. Selalu jujur Teladan yang selalu dicontohkan oleh Rasul semasa hidupnya adalah selalu berkata jujur. Jujur dalam berbicara menunjukkan ke-Islaman seseorang, maka hendaknya kita selalu jujur dalam setiap perkataan bahkan dalam candaan sekalipun. عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا Dari Abdullâh bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahualaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).” [ Ahmad (I/384); al-Bukhâri (no. 6094) dan dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 386) At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.

Senin, 23 Maret 2020

BISNIS & PROFIT SHERING FROM Rp. 1.M / 200.Juta

# BISNIS & PROFIT SHERING FROM Rp. 1,000,000,000

DI GADAI : = Rp. 1,000,000,000
     => CICILAN = Rp. 15,526,644 /Bulan selama 10 Tahun.
INVESTASI  : Selama 10 Tahun =
     Rp. 1,000,000,000 /Bulan × 4.7 % ÷ 100 = Rp. 47,000,000 /Bulan
SISTEM PEMBAYARAN :  
     Rp. 47,000,000 Income /Bulan, Dikurang Rp. 15,526,644 (Cicilan /Bulan)
     = Rp. 31,473,356 ( Sisa Income /Bulan )

Bila di pembagian 8 orang :
     Rp. 31,473,356 ÷ 8 Orang = Rp. 3,934,169 /Orang tiap bulan

# Atau =
* Investasi Rp. 500,000,000 × 4.7 %
   ÷ 100 = Rp. 23,500,000 - ( Dikurang
       cicilan/Bulan) Rp.15,526,644
   = Sisa 7,973,356 ÷ 8 Orang
   = 996,669 1.0rang /Bulan

* Cash Tunai / Modal Usaha =
   500,000,000 ÷ 8 = 62,500,000 /Orang

KEUNTUNGAN :
1 - 996,669 / Bulan selama 10.Tahun
2 - 62,500,000 Cash Tunai
3 - 15,526,644 Dapat Bayar Angsuran    
     10.Tahun
4 - 10.Tahun Sertifikat Kembali

# BISNIS & PROFIT SHERING FROM PINJAMAN Rp. 200,000,000

PINJAMAN Rp. 200,000,000 /10 Tahun
CICILAN /bulan = 3,105,328 x 120 Bulan

1. UNTUK MODAL USAHA = Rp.100,000,000
     - Jenis Usaha :
     - Income :
2. HASIL dari DEPOSIT Rp. 100,000,000
    × 4.7 % ÷ 100 = Rp. 4,700,000 /Bulan.
    Rp.4,700,000 Dikurang Rp. 3,105,328 Cicilan /Bulan,
    Sisa /bulan = Rp.1,594,672

Keuntungan
- Rp.1,594,672 /Bulan 
- Modal Usaha Rp.100,000,000
- Angsuran Rp. 3,105,328 /Bulan Tepat Waktu.

Minggu, 22 Maret 2020

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang   

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Tentu saja, oleh karena itu dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik dan cermat, sama seperti layaknya Anda memperlakukan surat berharga Anda yang lain.

Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? Mungkin Anda bertanya-tanya apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang? Jawabannya tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut sesegera mungkin.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor BPN setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pihak yang Berhak Mengurus Kehilangan Sertifikat Tanah 

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

2. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini:

1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.

Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.

Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.

2. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.

Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Setelah surat blokir sudah diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

4. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, prosedur selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut. Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

5. Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

6. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

7. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

8. Pengumuman di Media Cetak

Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.

9. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

10. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Waktu Proses Pengurusan

Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat pengganti yang hilang, jika semua lancar, adalah kurang-lebih dua sampai tiga bulan setelah pengajuan permohonan. Agak lama memang, tapi hal ini bisa dimengerti karena memang pengurusan masalah tanah ini tidak bisa sembarangan. Dan banyak proses yang mesti dilalui untuk menyelesaikannya.

RAB ISI ULANG HYDROWATER JAPAN TECHNOLOGY

   RAB ISI ULANG HYDROWATER    
          JAPAN TECHNOLOGY.
    MODAL AWAL = Rp.651,240,000
* 1. SEWA TEMPAT/TAHUN
    = Rp.7,000,000
2. MESIN & INSTALASI ISI ULANG   
    HYDROWATER = Rp.90,000,000
3. LISTRIK = Rp. 500,000/Bulan
4. AIR ISI ULANG
    = Rp. 450,000/10.000.Liter
5. KENDARAAN OPERASIONAL
    1-MOTOR = Rp.17,000,000
    1-MOBIL PICK.UP = Rp.50,000,000
6. PERAWATAN KENDARAAN
    = Rp.500,000/Bulan
7. BENSIN/OPERASIONAL
     = Rp.12,000,000/Bulan
8. GALON KOSONG MEREK AQUA
    Rp.35,000 X 500.Galon
    = Rp.17,500,000
9. KERANJANG AIR = Rp. 750,000
10. TROLI GALON = Rp. 250,000
11. TUTUP BOTOL = Rp. 180,000 /1600
12. TISU GALON = Rp. 140,000 /1600
13. KAIN KANEBO = Rp. 20,000
14. STIKER TUTUP GALON
      Rp.2,000 × 1,600 = Rp.3,200,000
15. BANNER = 150,000
16. BROSUR = 500 × 1,600 = Rp.800,000
17. AKUN UNTUK IKLAN MEDIA SOSIAL
       = Rp.800,000
*18. GAJI PEGAWAI = Rp. 800,000
*19. GAJI PEGAWAI + SUPIR
       = Rp.1,500,000
20. TUNJANGAN MAKAN = Rp.1,000,000
21. KESEHATAN & KESELAMATAN   
       KERJA = Rp.1,000,000/Bulan
* 22. BIAYA TAK TERDUGA =Rp.10,000,000
23. DEPOSIT = Rp.35,000,000
* 24. JAMINAN DI 8 MINIMARKET
       = Rp.400,000,000
25. INTERNET = Rp.700,000

             TOTAL = Rp.651,240,000

# LOKASI USAHA =
   * Wilayah BANDUNG
   * Wilayah JAKARTA TIMUR
   * Wilayah MUNJUL
   * Wilayah PADARINCANG

# TARGET PENJUALAN =
1-KONSUMEN 8 MINIMARKET
2-KONSUMEN PASAR
3-KONSUMEN SEKOLAH2
4-KONSUMEN PERKANTORAN
5-KONSUMEN PERUMAHAN
6-KONSUMEN TOKO/WARUNG

* # TARGET INCOME PERWILAYAH
   Harga Satuan = Rp.8,000
   × 200 Galon    = 1,600,000 /Hari
   × 30.Hari = Rp.48,000,000 /Bulan
 *Modal Awal     = Rp.651,240,000
 *Target /Bulan = Rp.48,000,000 ×
    14 Bulan      = Rp.672,000,000
 *KEUNTUNGAN = Rp.672,000,000
 − Rp.651,240,000 = Rp. 20,760,000

* # TARGET INCOME UNTUK 4 Wilayah.
   Harga Satuan = Rp.8,000
   × 800 Galon/Hari =
   Rp.6,400,000 /Hari × 30.Hari =
   Rp.192,000,000 (Income/Bulan)
 *Modal Awal     = Rp.2,604,960,000
 *Target /Bulan = Rp.192,000,000
  × 14 Bulan     = Rp.2,688,000,000
  *KEUNTUNGAN = Rp.2,688,000,000
  - Rp.2,604,960,000 = Rp.83,040,000

Sabtu, 21 Maret 2020

PROPOSL KEBUTUHAN & ALAT2 KANTOR

PROPOSL KEBUTUHAN & ALAT2 KANTOR
     A. ALAT KANTOR
Yang Di Butuhkan Untuk alat2 kantor.
     Komputer 2 unit/Printer DN YSB
1.  4 Buah meja X 1.000.000 = 4.Jt
2.  1 Lemari bupet / Loker = 4.500.000
3.   KOMPUTER
# HP Pavilion Slimline 290-p0032d
*Intel® Core™ i3-8100 *RAM 4GB
*HDD 1TB *VGA Intel HD*Windows 10 SL
      = Rp. 6.899.000
4.   LAPTOP .
      TOSHIBA Satellite L15-B1330
      RP. 3.410.000
5.   PRINTER
      Canon Canon PIXMA Multifunction 
      Inkjet Printer. Rp 1,279,000
6.   Kursi Kantor Donati VOXY II BLACK
      Rp 491.562 X 4 = 1.966.248
7.   Kertas HVS. PAPERONE Copy Paper 
      A4 70 Gram - 5 Rim Rp 205.000
8.   TINTA WARNA  Epson Yellow Ink 
      Cartridge [T6644] Rp.79.000
9.   BULPEN 50.000
10. PAPAN TULIS White Board SAKANA  
      Gantung 120 x 240 cm RP. 772,000
11. SPIDOL 100.000

       TOTAL = RP : 23,260,248 .

# B. LISTRIK : 3.000.000 (5.Jt = 1000)
                 2000 = 10.000.000
# C. KENDARAAN 50.JT

# D. AIR :
* PAM : 4.000.000
* SUMUR - + 30.Jt
     -BOR : 20.000.000
     -MESIN 5.JT
     -TOREN 2.500.000
     -PARALON 1Batang 40.Rb
     -PARALON SAMBUNGAN
     -KABEL
TOTAL 10,000,000+50,000,000+30,000,000
= 90000000

23260248 + 90000000 = Rp.113,260,248

# E. PLANG
Sistem
Di aqua
Di bunda
Masuk ke buku
Dana : akurat ke konsumen.

BARANG : || HARGA ITEM : || TOTAL HARGA :

SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBURUPIAH (IDR)

SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR)
_______________________________________
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : H, BANYU HADI PRAYOGA, ST
Pekerjaan : WIRASWASTA
NIK : 31750917068500## (Sesuai KTP)

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH (IDR), (Selanjutnya di sebut PIHAK ke II)

Bahwa kami menyatakan kesanggupan untuk Membantu Penyelesai Uang Polymer Rupiah atau disebut IDR, di lokasi yang telah ditentukan dengan ketentuan sbb :
1. PIHAK PEMEGANG IDR (Selanjutnya di sebut PIHAK ke I) membawa Uang Polymer pecahan Seratus Ribu Rupiah untuk diverifikasi oleh PIHAK ke II  ditempat yang telah disepakati bersama.
2. Setelah verifikasi dilakukan PIHAK ke II, maka pembayaran dilaksanakan ditempat/lokasi tersebut sesuai waktu yang disepakati berikut mekanisme pembayarannya.
3. Nilai pembagian dana penukaran dibagi 3 (tiga) dengan komposisi :
• 50% untuk PIHAK ke I
• 30% untuk PIHAK ke II
• 20% untuk PIHAK MEDIATOR
4. Penyiapan KESANGGUPAN MEMBANTU PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR) dan Know Your Customer ( KYC ) menjadi tanggung jawab PIHAK ke II.
5. Pengamanan pemindahan IDR sampai ditempat yang ditentukan dan pelaksanaan penukaran menjadi tanggung jawab PIHAK ke II.
6. Hal-hal lain yang belum termuat dalam surat pernyataan ini akan dituangkan dalam surat MOU selanjutnya.

Demikian surat kesanggupan ini dibuat dengan sebenar benarnya.
........................ , ... ... 2020
PEMBUAT PERNYATAAN :

_________________________
H, BANYU HADI PRAYOGA, ST

SAKSI :

_________________________

Catatan :
(( Contoh SURAT KESANGGUPAN MEMBANTU PENYELESAI PENUKARAN UANG POLYMER PECAHAN SERATUS RIBU
RUPIAH (IDR) ))

FORMULIR PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI

FORMULIR PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI DKD EKAFAKSI
MASYARAKAT MANDIRI SEJAHTERA (MMS)
( Jl. Raya Palka arah ke carita KM 31
Kampung Cipanas Bulakan Rt/Rw 028/004 Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang - Banten )

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                        :
Alamat                      :
KTP / SIM                 :
Aktifitas / Kegiatan :
No Telepon               :

Dengan ini mengajukan menjadi Anggota KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS dan bersedia membayar simpanan pokok dan wajib di KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS sebagaimana yang telah ditetapkan oleh yaitu :
1. Simpanan Pokok, sebesar Rp. ... ... ......, - diserahkan pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib, sebesar Rp. ... ... ......., - Setiap bulan dengan metode pembayaran :
( Jangka Waktu ) ........... 
3. Memahami dan mematuhi AD/ART KOPERASI DKD EKAFAKSI MMS.
Demikian permohonan ini saya ajukan
                                ..............., .......................,


.......................

Diisi / Dicatat oleh Pengurus.
* No anggota :
* Tanggal menjadi anggota :
* Paraf / tanda tangan petugas :

Lampiran :
* Pas Photo berwarna 4 x 6 : 2 lembar & 2 x 3 : 2 lembar
* Copy KTP/SIM, Kartu Keluarga yang masih berlaku
                   ............ , ............  .............. 20.....
                                                 Disetujui oleh, 


                     Siti Atikah           .......................

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN BARANG

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN BARANG
                                                                  ........., .........

Hal : Surat Minat Pembelian .........
Lampiran : KTP

       Kepada Yth, Bapak/Ibu ...........
       Di Tempat.

   Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA :
ALAMAT : 

Sesuai dengan informasi dari : ........
Bahwa barang penjualan berupa : ....
Dengan jenis/tipe : .........
Harga penawaran : .........
Pemegang : .........
Berdomisili/lokasi : .........

   Dengan ini kami menyatakan kesungguhan dan keseriusan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang ditawarkan atau sesuai harga kesepakatan.
Adapun Mekanisme & MOU di dalam surat pernyataan selanjutnya.
   Demikian surat minat ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Salam Hormat, 


_______________________________

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN TANAH & BANGUNAN

PERNYATAAN MINAT PEMBELIAN TANAH & BANGUNAN
                                   ............. , .............
Hal : Surat Minat Pembelian Tanah & Bangunan
Lampiran : KTP

Kepada Yth, Bapak/Ibu ........
Di Tempat.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini: 

NAMA :
ALAMAT :


Sesuai dengan informasi dari ............. 
bahwa lahan milik ............. 
dengan luas sekitar ............. Meter (.............                                             )
yang terletak di ............. 
tepatnya di .............
akan dijual Tanah berikut Bangunan dengan harga Rp ............. (.............)
permeter berikut bangunan.
      Dengan ini kami menyatakan kesungguhan dan keseriusan untuk membeli dengan harga yang ditawarkan atau sesuai kesepakatan.
      Demikian surat minat ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Salam Hormat,



____________________________

Jumat, 20 Maret 2020

Tentang SAHAM

SAHAM
* http://www.sindikat.co.id/blog/perjanjian-pemegang-saham-untuk-menghindari-sengketa-antar-partner-bisnis

* https://libera.id/blogs/perjanjian-pemegang-saham-sebagai-perlindungan-bisnis-bagi-pemilik-saham/

* https://detiklife.com/2019/02/19/contoh-surat-perjanjian-investasi-baik-benar/

* https://karinov.co.id/surat-perjanjian-kerjasama-usaha/

* PT = .?
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

* http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-pendirian-perseroan.html?m=1

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TANPA JAMINAN

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

                                   ............. , .............
Hal : 
Lampiran : 

Kepada Yth, Bapak/Ibu ........
Di Tempat.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini telah menyepakati perjanjian hutang piutang yaitu:

Nama :
Tempat Tanggal Lahir:
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA / (I).

Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebgaia PIHAK KEDUA / (II)

Melalui surat ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak dengan yang tercantum di bawah ini :

Pasal 1. JUMLAH PINJAMAN
PIHAK I menerima pinjaman uang dari PIHAK II sebesar Rp. ...
secara : ....
atau Melalui Transfer Money VIA Rekening BANK Pihak I, yaitu :

PASAL 2. PELUNASAN
PIHAK I berjanji akan melakukan Pembayaran secara Pelunasan Kontan / 
bertahap kepada PIHAK II selama ....
terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan ini.

Pasal 3. MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK I diwajibkan melakukan pengembalian Hutang kepada PIHAK II dengan pembayaran secara Pelunasan Kontan/Angsuran sebesar
Rp. ......
atau angsuran sejumlah .....................
setiap ... 

terhitung sejak Jangka Waktu bulan pertama setelah penandatanganan hingga Jangka Waktu  ... 
Atau pembayaran Tunai/Angsuran Melalui Transfer Money ke Rekening BANK pihak II, Yaitu : ...


Pasal 4. JAMINAN HUKUM
Apabila PIHAK I tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga batas akhir yang ditentukan bersama maka PIHAK II berhak untuk melaporkan atau memproses PIHAK I sesuai jalur hukum yang berlaku.

Pasal 5. JAMINAN PRIBADI
Apabila PIHAK I tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga batas akhir yang ditentukan bersama maka PIHAK II berhak untuk Mengambil alih Jaminan/ Sita an harta benda milik pribadi PIHAK I sesuai harga terhutang.

Pasal 6. PENYERAHAN KUASA.
Bila mana PIHAK I tidak dapat menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK 1 kepada PIHAK II berupa ....
/ sebidang tanah ...
Berlokasi / di wilayah ... 
PIHAK I menyerahkan kuasa kepada PIHAK II untuk menguasai dan mengambil alih ...
/Sertifikat sebidang tanah ...


untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK I.

Pasal 7. PENYELESAIAN MASALAH.
Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK I dan PIHAK II bersepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah. Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8. LAIN-LAIN.
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 9. PENUTUPAN.
Surat ini disepakati dan ditandatangan oleh kedua belah Pihak diatas materai secara sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta sehat jasmani dan rohani pada tanggal .. ... ...               di ... .

Demikianlah surat ini dibuat dan disepakati bersama didepan para saksi-saksi untuk dipatuhi dan dijadikan dasar hukum bagi kedua belah pihak .

                                 ... , ... .... ...
Pihak I


Materai Rp.6000 ——————

Pihak II


Materai Rp.6000 ——————


Saksi-Saksi 
Pihak ke 1   ——————          ——————


Pihak ke 2   ——————         ——————

KANTOR NOTARIS WILAYAH JAKARTA

* Notaris - Dinah, SH
Jl. Matraman I No.12, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13150
(021) 85907401

* Notaris - Novianti, SH
Jl. Matraman Raya No.99 A, RT.16/RW.4, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13320
(021) 8582405

* PPAT Yulina Sianipar, S. H, MKn
No. 105 / A1, Jl. Jatinegara Timur, RT.1/RW.2, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13300
(021) 8194045

* Notaris Yanti Susanti, SH
Jalan Raya Kalimalang Blok D No.11, RT.6/RW.7, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420
(021) 8502330

* Notaris Elly Halida, SH
Jl. Dewi Sartika No.356, RW.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630
(021) 8092945

*  PPAT Ny Indah Setyaningsih
Jl. Cikajang No.14, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170
(021) 7202080

* Bapak SUWOTO. SH
   Srengseng - Jakarta Barat



Contoh : SURAT PERNYATAAN KEBENARAN / KEABSAHAN DATA

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN / KEABSAHAN DATA .

Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.Telpon :

Menyatakan dengan ini kami menyampaikan sesungguhnya :
Sertifikat Tanah & Bangunan
atas Nama :
Seluas :
Beralamat di :
No :

Bahwa segala data & pernyataan yang kami berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari di temukan bahwa data-data yang kami berikan tidak benar / palsu, maka kami bersedia di kenakan sanksi atau sesuai jalur Hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami perbuat dengan sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab.

Tanggal :
Pembuat Pernyataan :     ~      Saksi :

               ....                                    ...

Contoh : SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, (Hari apa.?) ( TGL,BLN,THN ), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Nama        : 

Umur        : 

Pekerjaan    : Aktor

Alamat        : Jalan Jl Doang Jadian Kagak 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama        : 

Umur        : 

Pekerjaan    : Direktur PT , Jakarta

Alamat        : 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.
  4. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                        PIHAK KEDUA

TTD                                                 TTD

(BANYU)                                     (PRAYOGA)

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Nama            Tanda tangan

  1.  HAJI   ………………….
  2.  BANYU ………………….
  3.  HADI   ………………….
  4.  PRAYOGA …………………

Selasa, 17 Maret 2020

Dokumen Pengajuan KPR

Suku Bunga KPR Bank

Suku Bunga 5,88%

Angsuran

Fixed 3 tahun

Tenor Kredit

8 - 20 tahun

Besar Pinjaman

Rp 150.000.000 - tergantung pendapatan
Suku Bunga 6,50%

Angsuran

Fixed 5 tahun

Tenor Kredit

10 - 20 tahun

Besar Pinjaman

Rp 150.000.000 - tergantung pendapatan

Biaya Mengajukan KPR Bank

  • Biaya administrasi Rp500.000
  • Biaya Provisi 1% dari limit pinjaman
  • Biaya appraisal Rp1.000.000 untuk seluruh limit kredit
  • Biaya notaris dan pengikatan agunan akan ditentukan
  • Materai dan premi asuransi (jiwa dan kebakaran) akan ditentukan kemudian

Biaya Denda dalam KPR Bank

  • Denda keterlambatan angsuran 2% di atas suku bunga kredit
  • Penalti pelunasan sebagian kredit kurang 12 kali angsuran 2% dari outstanding baki debet
  • Penalti pelunasan sebagian kredit lebih 12 kali angsuran 2% dari outstanding baki debet
  • Penalti pelunasan seluruh kredit sampai dengan 24 kali angsuran 2% dari outstanding baki debe
  • Penalti pelunasan seluruh kredit lebih dari 24 kali angsuran 2% dari outstanding baki debet

Syarat Pengajuan KPR Bank

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Umur minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai) atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta)

Ulasan

Jenis KPR Bank :

  • Bank KPR Take Over
  • Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar sisa pinjaman terakhir di bank asal atau limit kredit baru sesuai analisis perhitungan dari bank. Apabila jumlahnya lebih besar dari sisa pinjaman terakhir di bank asal, anda dapat menggunakannya untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.

  • Bank KPR Top Up
  • Penambahan limit kredit untuk bank KPR yang telah berjalan minimal satu tahun, syaratnya status pembayaran angsuran berjalan lancar selama enam bulan terakhir.

  • Bank KPR Flexible
  • Sistem pembayaran angsuran yang fleksibel memungkinkan Anda untuk membeli rumah tinggal/ruko/rukan/apartemen dengan jangka waktu dan pembagian jumlah kredit (tersedia rekening revolving) yang ditentukan sendiri.

  • Bank KPR Angsuran Berjenjang
  • Kemudahan pembelian rumah dengan fitur keringanan penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga. Jumlah angsuran kembali normal pada tahun keempat

Kelebihan Kredit Rumah atau KPR Bank

Ada 5 keunggulan kenapa harus memilih KPR Bank :

  • Suku bunga kompetitif
  • Proses cepat dan mudah sejak awal
  • Uang muka ringan
  • Jangka waktu hingga 20 tahun
  • Kerja sama dengan lebih dari 900 proyek developer di seluruh Indonesia

Langkah Pengajuan Kalkulator / Simulasi KPR Bank melalui Lamudi

  • Isi berkas pengajuan pinjaman kredit kepemilikan rumah.
  • Pesan dikirimkan ke Lamudi CS dengan informasi Anda.
  • Anda akan dihubungi dengan Lamudi CS untuk verifikasi informasi Anda dan meminta data lainnya (Seperti dokumen-dokumen yang dibutuhkan).
  • Lamudi CS akan mengirimkan semua informasi dan dokumen Anda langsung ke Bank.
  • Bank akan menghubungi Anda untuk proses lebih lanjutnya.

Besaran Dana yang Dapat Dipinjamkan

Limit besaran dana yang dipinjam sangat bergantung akseptasi dari analisis atas pendapatan calon debitur. Intinya, syarat utama adalah besaran pendapatan Anda. Namun dari kalkulator kpr bank ini Anda dapat menghitung berapa besaran cicilan dari berbagai variable tahun atau uang muka.

Bunga promo yang saat ini sedang diadakan Bank

Saat ini terdapat promo KPR Bank dengan benefit berupa bunga spesial 5,88% p.a eff fixed 3 tahun atau 6,50% p.a. eff. fixed 5 tahun

Prosedur pembayaran KPR Bank

Pembayaran angsuran Bank KPR dilakukan pakai Auto Grab Fund (AGF), Bank to Bank. Artinya anda harus memiliki rekening tabungan Bank.

  • Jika Bank merupakan Rekening Gaji, angsuran akan dipotong dari saldo tabungan langsung saat tempo pembayaran KPR
  • Jika Bank bukan Rekening Gaji (punya rekening Bank lain tapi bukan rekening gaji), anda harus mentransfer sejumlah nominal ke rekening Bank itu nominal angsuran sebelum jatuh tempo

Minimal Gaji Pemohon KPR Bank

Minimal gaji pemohon adalah 3 kali lipat dari jumlah agunan cicilan per bulan.

Lama Waktu Pengajuan dari Simulasi KPR Bank

Masa proses pengajuan membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja. Mohon bersabar selama petugas bank melakukan investigasi terkait data pribadi Anda.

Tempat mengajukan pinjaman kredit rumah KPR

Bank KPR dapat diajukan di Kantor Cabang regular terdekat, baik Kantor Cabang Umum atau Kantor Cabang Pembantu. Atau bisa juga melalui halaman ini, hitung cicilanmu dengan kalkulator kpr bank lalu klik ajukan sekarang,

Ketentuan Khusus

Bank KPR bekerjasama dengan ratusan developer perumahan.

  • Jika rumah yang anda taksir masuk ke dalam list developer yang bekerjasama, anda dapat mengajukan kredit sekalipun rumah tersebut belum jadi (pesan bangun).
  • Jika rumah yang ditaksir tidak masuk ke dalam list developer yang bekerjasama, anda tidak diperkenankan untuk mengajukan rumah yang belum jadi. Syaratnya harus sudah jadi (supaya dapat dinilai oleh tim penilainya).

Dokumen Pengajuan KPR 

Jenis Dokumen

Pegawai

Profesional

Wiraswasta

Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar

   

Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri

   

Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)

   

Fotokopi Kartu Keluarga

   

Fotokopi Rekening koran/tabungan (3 bulan terakhir)

   

Fotokopi NPWP Pribadi

   

Dokumen asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan

   

Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir

   

Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha

   

Fotokopi izin praktek profesi

   

Fotokopi dokumen kepemilikan agunan: SHM/SHGB, IMB & PBB

   

Tentang Bank

PT Bank (Persero) Tbk atau yang dikenal sebagai Bank merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar dalam sektor perbankan jika dilihat dari jumlah aset, pinjaman, dan deposito dengan visi menjadi lembaga keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan selalu progresif. Bank menawarkan rangkaian lengkap produk serta layanan perbankan dan non-perbankan. Ada enam segmen bisnis yang dimiliki Bank yakni institusi, perusahaan, keuangan, bisnis komersil, pembiayaan konsumen, serta perbankan mikro dan ritel.

Istilah dalam Pengajuan KPR

  • Tenor : jangka waktu cicilan
  • Harga properti : adalah harga rumah yang akan dibeli
  • Jenis properti: jenis properti yang akan dibeli
  • Periode fixed : periode dimana cicilan yang dibayarkan besarnya sesuai dengan perhitungan bunga tetap
  • Floating rate : besarnya suku bunga KPR mengambang, dimana jumlahnya bisa berubah sesuai dengan ketentuan bank
  • Uang muka / down payment : sejumlah uang yang disetorkan pertama kali sebagai tanda jadi dan besarnya tergantung kepada peraturan serta permintaan developer
  • Suku bunga : besarnya bunga yang harus dibayar oleh nasabah
  • Biaya provisi : biaya yang dibayarkan ke bank setelah pengajuan kredit disetujui
  • Biaya administrasi : biaya yang diperlukan untuk kepentingan pengurusan dokumen pengajuan kredit
  • Biaya asuransi : biaya yang harus dibayarkan untuk polis asuransi rumah yang di KPR-kan
  • Biaya tambahan : biaya lainnya yang dibutuhkan dalam proses pengajuan KPR
  • APHT : Akta yang mengatur syarat & ketentuan pemberian hak tanggungan dari peminjam kepada bank tentang hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan
  • Banker’s clause : atau Klausula Bank adalah satu klausula yang tercantum dalam polis asuransi, dimana di dalamnya berisi penegasan pernyataan bahwa pihak bank adalah penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi pada objek pertanggungan seperti yang disebutkan di dalam polis.

20 Manfaat Pete, Cara Mengolahnya, dan Tips Menghilangkan Baunya

KLIK :

20 Manfaat Pete, Cara Mengolahnya, dan Tips Menghilangkan Baunya

SURAT KUASA MENJUAL RUMAH ATAU TANAH

SURAT KUASA MENJUAL RUMAH ATAU TANAH dan BANGUNAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap                         : ______________________

Nomor KTP                             : ______________________

Tempat & tanggal lahir           : ______________________

Pekerjaan                                : ______________________

Alamat lengkap                       : ______________________

Nomor telepon                        : ______________________

 

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama lengkap             : ______________________

Nomor KTP                 : ______________________

Tempat, tanggal lahir  : ______________________

Pekerjaan                    : ______________________

Alamat lengkap           : ______________________

Nomor telepon            : ______________________

 

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

 

Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________

atas nama ____________.

 

Luas tanah adalah ___________ meter persegi sedangkan rumah yang berdiri di atasnya seluas ___________ meter persegi.

Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ 


(alamat jelas).

Batas-batas tanah dan rumah tersebut di sebelah barat adalah _____________,

sebelah timur adalah __________,

sebelah utara adalah _____________,

dan di sebelah selatan adalah _____________.

 

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di             : _________________

Pada tanggal      : _________________

Pemberi kuasa   : _____________

(nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa : _____________ 

(nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi                  : 1. ___________________

(nama lengkap dan tanda tangan asli)

                             2. ___________________

(nama lengkap dan tanda tangan asli)

 

Mengetahui,

Lurah Desa ___________                                                      Camat Kecamatan __________

 

_____________________                                                      _________________________

(nama lengkap dan stempel resmi)                                        (nama lengkap dan stempel resmi)

JASA NOTARIS / PPAT SELURUH JAKARTA, BANDUNG, BANTEN.

JASA NOTARIS / PPAT SELURUH JAKARTA, BANDUNG, BANTEN.

Membantu anda bekerja sama dengan Notaris Jakarta yang sangat berpengalaman, dengan transparansi biaya dan harga terbaik kami menghadirkan solusi untuk perihal legal di Bisnis anda! Dibawah ini macam macam akta notariil yang bisa kami bantu urus :

Definisi Notaris

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


Tugas Notaris

1.Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).

2.Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

3.Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).

4.Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

5.Membuat risalah lelang. 

6.Membetulkan akta yang berhubungan dengan pertanahan.

7.Membuat akta kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).    

Macam Macam Akta Notaris

Hukum Perkawinan / KeluargaHukum Waris
Izin KawinSurat Wasiat
Izin untuk Melangsungkan PerkawinanPembuatan Wasiat diluar / dihadapan Saksi
Penghapusan Pencegahan PerkawinanSurat Pembagian Waris
Kuasa Untuk Melangsungkan PerkawinanPengangkatan Pengurus Wasiat
Perjanjian KawinBerita Acara Waris / Kematian
Perubahan Perjanjian KawinSurat Keterangan Waris
Pernyataan (Tunduk Kepada B.W.)Surat Akta Penyimpanan
Perpisahan Harta KekayaanSurat Perhitungan dan Pertanggung Jawab Pengurusan Harta
Pemulihan kembali persekutuan (Surat Rujuk)Surat Pernyataan Waris / Wasiat
Surat Pengakuan Anak
Pengingkaran Sahnya Anak
Surat Pengangkatan Wali
Pemberian Pembebasan Perwalian
Hukum JaminanHukum Perikatan
Surat Pemberian JaminanJual Beli Rumah & Pengoperan Hak
Surat Pemberian Jaminan Gadai (Deposito, Benda Bergerak, Saham)Pemindahan dan Penyerahan Hak
Surat Kuasa untuk Memasang Hipotik (Hipotik Tanah / Kapal)Surat Hibah
Pemberian Jaminan BorgtochtJual Beli Perusahaan
Pemberian Jaminan Secara FidusiaPengikatan untuk Jual beli / kuasa
Pemberian Jaminan CessieJual Beli Akta Peninggalan / Waris
Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hipotik / Fidusia / GadaiPerjanjian Pengosongan Rumah
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah
Perjanjian Surat Serah Simpan
Perjanjian Perdamaian
Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian Pinjam uang dengan Subrogasi
Pinjam Uang dengan Subrogasi dan Penglunasan
Perjanjian Kredit
Perjanjian Pemberian Kuasa
Perubahan Akta PT 
Legalisasi
Register (Waarmerking)

Anda butuh bantuan dalam mengurus akta notaris? atau ingin melakukan pendaftaran / legalisasi akta?

Kami bantu bekerjasama dengan notaris untuk membantu anda dalam hal legal.

Komitmen kami untuk menjadi konsultan dan biro jasa yang dapat diandalkan bagi individu / bisnis di Indonesia

Retang Harga Pengurusan akta dimulai dari 500 ribu rupiah - 10 Juta rupiah

Tertarik? atau anda ingin berkonsultasi terlebih dahulu? anda bisa hubungi kami di :

 

 ( SMS )