SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, (Hari apa.?) ( TGL,BLN,THN ), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:
Nama :
Umur :
Pekerjaan : Aktor
Alamat : Jalan Jl Doang Jadian Kagak
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Umur :
Pekerjaan : Direktur PT , Jakarta
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.
- Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TTD TTD
(BANYU) (PRAYOGA)
Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)
Nama Tanda tangan
- HAJI ………………….
- BANYU ………………….
- HADI ………………….
- PRAYOGA …………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar