JASA NOTARIS / PPAT SELURUH JAKARTA, BANDUNG, BANTEN.
Membantu anda bekerja sama dengan Notaris Jakarta yang sangat berpengalaman, dengan transparansi biaya dan harga terbaik kami menghadirkan solusi untuk perihal legal di Bisnis anda! Dibawah ini macam macam akta notariil yang bisa kami bantu urus :
Definisi Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tugas Notaris
1.Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3.Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4.Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5.Membuat risalah lelang.
6.Membetulkan akta yang berhubungan dengan pertanahan.
7.Membuat akta kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
Macam Macam Akta Notaris
Hukum Perkawinan / Keluarga | Hukum Waris |
---|---|
Izin Kawin | Surat Wasiat |
Izin untuk Melangsungkan Perkawinan | Pembuatan Wasiat diluar / dihadapan Saksi |
Penghapusan Pencegahan Perkawinan | Surat Pembagian Waris |
Kuasa Untuk Melangsungkan Perkawinan | Pengangkatan Pengurus Wasiat |
Perjanjian Kawin | Berita Acara Waris / Kematian |
Perubahan Perjanjian Kawin | Surat Keterangan Waris |
Pernyataan (Tunduk Kepada B.W.) | Surat Akta Penyimpanan |
Perpisahan Harta Kekayaan | Surat Perhitungan dan Pertanggung Jawab Pengurusan Harta |
Pemulihan kembali persekutuan (Surat Rujuk) | Surat Pernyataan Waris / Wasiat |
Surat Pengakuan Anak | |
Pengingkaran Sahnya Anak | |
Surat Pengangkatan Wali | |
Pemberian Pembebasan Perwalian |
Hukum Jaminan | Hukum Perikatan |
---|---|
Surat Pemberian Jaminan | Jual Beli Rumah & Pengoperan Hak |
Surat Pemberian Jaminan Gadai (Deposito, Benda Bergerak, Saham) | Pemindahan dan Penyerahan Hak |
Surat Kuasa untuk Memasang Hipotik (Hipotik Tanah / Kapal) | Surat Hibah |
Pemberian Jaminan Borgtocht | Jual Beli Perusahaan |
Pemberian Jaminan Secara Fidusia | Pengikatan untuk Jual beli / kuasa |
Pemberian Jaminan Cessie | Jual Beli Akta Peninggalan / Waris |
Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hipotik / Fidusia / Gadai | Perjanjian Pengosongan Rumah |
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah | |
Perjanjian Surat Serah Simpan | |
Perjanjian Perdamaian | |
Perjanjian Pinjam Pakai | |
Perjanjian Pinjam uang dengan Subrogasi | |
Pinjam Uang dengan Subrogasi dan Penglunasan | |
Perjanjian Kredit | |
Perjanjian Pemberian Kuasa | |
Perubahan Akta PT | |
Legalisasi | |
Register (Waarmerking) |
Anda butuh bantuan dalam mengurus akta notaris? atau ingin melakukan pendaftaran / legalisasi akta?
Kami bantu bekerjasama dengan notaris untuk membantu anda dalam hal legal.
Komitmen kami untuk menjadi konsultan dan biro jasa yang dapat diandalkan bagi individu / bisnis di Indonesia
Retang Harga Pengurusan akta dimulai dari 500 ribu rupiah - 10 Juta rupiah
Tertarik? atau anda ingin berkonsultasi terlebih dahulu? anda bisa hubungi kami di :
( SMS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar